Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan terkait kendala kami dalam melakukan pembetulan 1 atas PPh Pasal 23 Masa Juni 2021 perusahaan kami (NPWP 02.458.299.1-611.002), kami terkendala cara melakukan penghapusan NTPN yang telah kami laporkan di Pembetulan 0 (karena atas NTPN tersebut kami lakukan pemindahbukuan), namun saat kami melakukan pemindahan buku tersebut NTPN lama tidak dapat kami hapus ataupun kami 0 kan (di ganti dengan PBK), kami mohon bantuan atas permasalahan tersebut? Saya melakukan pembetulan karen
Jawaban
wp baru digali kebenarannya sudah off. Harus tau dulu dia mau pembetulan karena apa. Kalau sudah diperhitungkan dengan SPT seharusnya kan Pbk tidak dapat dilakukan, ini WP nya mengajukan Pbk pada pembayaran yang sudah digunakan untuk lapor dan ingin lakukan pembetulan SPT karena keluar bukti Pbk tanpa menyebutkan alasan lainnya (misal ada pembatalan bukpot atau pembetulan bukpot)
Dasar Hukum
–
Editor
AJ