Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya dari PT Indoreksa yang bergerak di bidan pedagangan bahan kimia untuk indutri cat , perusahan kami merupakan PKP , Kami lampirkan surat keputusan dari KPP Madya jakarta , sehubungan dengan penerapan bagi hasil atas service Aprtement di The May flower Marriot Executive , dimana perusahan kami adalah salah satu pemilik unit apartement yang dari bagi hasil tersebut di kenakan pajak final . Tapi dari hasil periksaan 2016 dan 2017 kami dinyatakan kurang bayar PPn nya , karenna menurut pemer
Jawaban
transaksi tersebut kalau mau digolongkan jasa perhotelan atau tidak, bukan wewenang KRING PAJAK. PPN terutang kalau ada penyerahan JKP dan dilakukan oleh PKP di dalam daerah pabean, nah dari kasus diatas KPP bilang itu transaksi sewa tanah dan atau bangunan, lihat ketentuan di PP 34/2017 pasal 2 untuk menentukan apakah itu termasuk penyewaan tanah dan atau bangunan. Bagi hasil itu kan hanya cara menentukan besarnya pembayaran ya, transaksi sebenarnya kan si WP punya apartemen trs disewakan lalu
Dasar Hukum
–
Editor
AJ