User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71253--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau menanyakan mengenai transaksi jasa luar negeri. kami ada rencana mau menggunakan jasa pengiriman (forwarder) dari luar negeri, invoice akan di kirimkan dari HO mereka di singapura. apabila menggunakan P3B indonesia singapura apakah betul tarifnya 0% apabila kurang dari 90 hari dan tidak ada BUT di indonesia?

Jawaban

Sepanjang masuk laba usaha maka Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k15/71253--10-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1