User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71249--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada fp normal terbit di Masa Januari dan Fp pengganti di Masa April, Kami sebagai pembeli belum mengkreditkan FP normal nya, nah untuk FP pengganti tertanggal april itu masa pengkreditan dihitung dari april juga atau mengikuti FP normal yang hanya bisa dikreditkan di masa Jan-april saja?

Jawaban

pengkreditannya tetep mengikuti masa pajak fp normalnya + 3 bulan setelahnya. Karna pkp pembeli belum mengkreditkan normal, jadi hanya tinggal rekam fp penggantinya aja

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k15/71249--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1