faq1:5k15:71249--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada fp normal terbit di Masa Januari dan Fp pengganti di Masa April, Kami sebagai pembeli belum mengkreditkan FP normal nya, nah untuk FP pengganti tertanggal april itu masa pengkreditan dihitung dari april juga atau mengikuti FP normal yang hanya bisa dikreditkan di masa Jan-april saja?
Jawaban
pengkreditannya tetep mengikuti masa pajak fp normalnya + 3 bulan setelahnya. Karna pkp pembeli belum mengkreditkan normal, jadi hanya tinggal rekam fp penggantinya aja
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k15/71249--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1