faq1:5k15:71223--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
izin bertanya mas/mbak, bagi Wajib Pajak NE apabila ingin mengajukan cetak ulang NPWP secara sistem ereg di KPP apakah perlu mengaktifkan NPWP terlebih dahulu atau tidak perlu ya?
Jawaban
tetap bisa minta tanpa harus mengaktifkan dulu. secara ketentuan terkait permintaan kembai tidak disebutkan juga apakah status wp harus aktif.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k15/71223--15-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1