User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71223--15-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

izin bertanya mas/mbak, bagi Wajib Pajak NE apabila ingin mengajukan cetak ulang NPWP secara sistem ereg di KPP apakah perlu mengaktifkan NPWP terlebih dahulu atau tidak perlu ya?

Jawaban

tetap bisa minta tanpa harus mengaktifkan dulu. secara ketentuan terkait permintaan kembai tidak disebutkan juga apakah status wp harus aktif.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k15/71223--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)