User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71211--10-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

aktivasi efin lewat email diatur ga jangka waktu penyelesaiannya?

Jawaban

terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja atau paling lama sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap; Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/71211--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)