User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71208--10-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pelaporan SPT Masa PPN di web efaktur apakah wajib melampirkan bukti pendukung? saya lapor SPT Masa PPN Masa Juli, melampirkan bukti setoran PPN tapi tidak berhasil, kemudian saya hapus dokumen pendukung dan berhasil terkirim. apakah tidak jadi masalah?

Jawaban

SPT harus dilaporkan dengan benar lengkap dan jelas. jika sudha terlanjur dilaporkan tanpa dokumen pendukung, arahkan untuk pembetulan

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/71208--10-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1