User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71201--10-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau tanya, tanggal 9 saya ada bayar pph25 di bank untuk masa 7. tapi nominalnya masih sama seperti bulan2 sebelumnya sewaktu saya masih dapat keringanan pph25 sebesar 50%, setelah saya cek ternyata saya sudah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan tersebut. apa saya bisa menyusul untuk bayar kekurangannya?

Jawaban

Kalau memang sudah tidak bisa memanfaatkan insentif atas kekurangan bayarnya bisa dibayarkan kemudian, kalau sekarang bayarnya masih belum terlambat.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/71201--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)