faq1:5k15:71201--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau tanya, tanggal 9 saya ada bayar pph25 di bank untuk masa 7. tapi nominalnya masih sama seperti bulan2 sebelumnya sewaktu saya masih dapat keringanan pph25 sebesar 50%, setelah saya cek ternyata saya sudah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan tersebut. apa saya bisa menyusul untuk bayar kekurangannya?
Jawaban
Kalau memang sudah tidak bisa memanfaatkan insentif atas kekurangan bayarnya bisa dibayarkan kemudian, kalau sekarang bayarnya masih belum terlambat.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k15/71201--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)