User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71198--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk ekspat yg sebelumnya ditugaskan dan membeli rumah di Indonesia di 2018 karena sudah diperbolehkan. Lalu pada 2020 sudah kembali ke negara asal dan telah dianggap sebagai WPLN. Jika mau menjual rumah ketika Beliau menjadi WPLN, bagaimana pembayaran pajaknya?

Jawaban

setelah digali wpln masih memiliki npwp di indonesia, pemajakannya masih menggunakan tarif pph final dengan menggunakan npwp si wpln. bisa dikonsultasikan ke kpp wpln juga karena wpln tsb sedang dalam proses penghapusan npwp hanya saja keputusannya belum keluar.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/71198--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)