faq1:5k15:71198--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk ekspat yg sebelumnya ditugaskan dan membeli rumah di Indonesia di 2018 karena sudah diperbolehkan. Lalu pada 2020 sudah kembali ke negara asal dan telah dianggap sebagai WPLN. Jika mau menjual rumah ketika Beliau menjadi WPLN, bagaimana pembayaran pajaknya?
Jawaban
setelah digali wpln masih memiliki npwp di indonesia, pemajakannya masih menggunakan tarif pph final dengan menggunakan npwp si wpln. bisa dikonsultasikan ke kpp wpln juga karena wpln tsb sedang dalam proses penghapusan npwp hanya saja keputusannya belum keluar.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k15/71198--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)