User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71196--10-agustus-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Mas/mba jika WP mau input di espt 4 ayat 2 tapi pembayarannya pake bukti pbk, brrti yg diiput bener kode pbk gini ya??

Jawaban

iya, diinputkan sesuai dengan nomor dokumen PBKnya apabila ada PBK. namun setelah digali disini transaksinya adalah badan dengan badan, dan seharusnya dipotong tapi malah pihak yg dipotong setor sendiri untuk pph finalnya. untuk ini dilihat dulu pbknya dari mana kemana. kalau dari A ke B, maka B bisa mengakui pbk itu. tapi kalau dari A ke A, maka B tidak bisa mengakui PBK tersebut.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/71196--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1