faq1:5k15:71196--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Mas/mba jika WP mau input di espt 4 ayat 2 tapi pembayarannya pake bukti pbk, brrti yg diiput bener kode pbk gini ya??
Jawaban
iya, diinputkan sesuai dengan nomor dokumen PBKnya apabila ada PBK. namun setelah digali disini transaksinya adalah badan dengan badan, dan seharusnya dipotong tapi malah pihak yg dipotong setor sendiri untuk pph finalnya. untuk ini dilihat dulu pbknya dari mana kemana. kalau dari A ke B, maka B bisa mengakui pbk itu. tapi kalau dari A ke A, maka B tidak bisa mengakui PBK tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k15/71196--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1