faq1:5k15:71195--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya, jika perusahaan kami bayar komisi penjualan ke salesman yg berkedudukan di denmark dan New Zealand. apakah terdapat perbedaan penerima penghasilan orang pribadi dan badan, apabila badan tidak memiliki BUT di Indonesia. apakah atas penghasilan tsb dikenakan PPh 26 dengan tarif 20% atau bisa memilih untuk memanfaatkan P3B apabila memiliki DGT form?
Jawaban
kalo ga ada dgt, langsung kenakan pph 26 sebesar 20%, baik op atau badan sama aja pengenaannya. Tapi kalo pake dgt, maka kita liat isi p3b dulu, pengenaan op dengan badan bisa beda sesuai p3bnya
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k15/71195--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)