User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71195--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya, jika perusahaan kami bayar komisi penjualan ke salesman yg berkedudukan di denmark dan New Zealand. apakah terdapat perbedaan penerima penghasilan orang pribadi dan badan, apabila badan tidak memiliki BUT di Indonesia. apakah atas penghasilan tsb dikenakan PPh 26 dengan tarif 20% atau bisa memilih untuk memanfaatkan P3B apabila memiliki DGT form?

Jawaban

kalo ga ada dgt, langsung kenakan pph 26 sebesar 20%, baik op atau badan sama aja pengenaannya. Tapi kalo pake dgt, maka kita liat isi p3b dulu, pengenaan op dengan badan bisa beda sesuai p3bnya

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k15/71195--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)