User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71193--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif p3b pemotongan dividen untuk Malaysia berapa persen ya dan mohon dasar aturannya? Dan juga tarif apabila tidak memiliki dgt berapa ya?

Jawaban

Kalo menurut P3b nya masih 15% namun terdapat perubahan sesuai SE 86/2010 yaitu jadi 10% jika menggunakan DGT. Untuk yang tidak menggunakan DGT tetap 20%.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k15/71193--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)