User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71190--10-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#198Q: pendaftaran npwp badan non profit. Langkah ke-3 WP tidak memiliki nomor akte, WP hanya punya nomor ijin operasional dari kementerian agama agar WP bisa menjalankan lembaga tersebut dibawah kementerian agama. Lalu pengisian nomor aktenya bagaimana ya?

Jawaban

normatif aja, dibagian tersebut diisi dokumen pendirian badan, yang biasanya adalah akta notaris, dalam hal dokumen pendiirannya bukan akta notaris mungkin bisa dicoba diisikan dokumen pendiriannya, nanti tergantung dari peneitian kpp pemproses apakah disetujui, atau arus buat akta notaris

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/71190--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)