faq1:5k15:71185--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ppn kms rencana awal selesai kurang dari 2 tahun, tapi ternyata melebihi 2 tahun, untuk ppn yg sudah dibayar sebelumnya bagaimana?
Jawaban
Pasal 4 ayat 2 PMK 163/PMK.03/2012, Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Membangunnya ga ada tenggang waktu antar tahapan, jadi tetap dianggap satu kesatuan, kena PPN KMS.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k15/71185--13-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1