User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71180--13-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemotong menyewakan tanah/bangunan, pemotongannya masih mengacu ke KMK-394/KMK.04/1996 ga yaa mas mba?

Jawaban

masih berlaku sebagaimana diubah ke KMK-120/KMK.03/2002

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k15/71180--13-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)