User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71179--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembetulan saya lakukan karena adanya pemotongan yang tertinggal (menambahkan pemotongan untuk PT B) oleh karena itu saya impor lagi, tapi ada 5 Bukti Potong untuk PT A sudah benar saat pelaporan spt normal, untuk PT A saya keluarkan/tidak saya impor ulang agar tidak dobel umlah bukti potong yang impor pada saat normal berjumlah 5 sementara pada pembetulan berjumlah 395 . saat saya posting pembetulan spt, apakah jumlah posting buktipotong seharusnya 400 atau tetap 395 . asumsi 5 bukti potong seb

Jawaban

Pokoknya harusnya jumlah bukti potong yg terposting di SPT pembetulan adalah keseluruhan jumlah bukti potong (yang ada di normal+ penambahan). Iya seharusnya ada 400 bukti potong yang terposting di SPT pembetulan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k15/71179--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)