faq1:5k15:71174--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
(twitter) mas mba, kl putusan bandingnya ada, sanksi yg dikenakan WP itu sesuai pasal 27 uu kup aja atau ada sanksi telat bayar jg krn bayar SKP lebih dr jatuh tempo? Atau baiknya bagaimana? Mohon solusinya.. terima kasih
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b PMK Nomor 9/PMK.03/2013, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k15/71174--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)