User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71171--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan bergerak di jual beli mobil dimana penjualannya nanti dilakukan oleh dealer. Perusahaan tsb memiliki program apabila ada yg mau beli mobil melalui skema pembiayaan maka akan diberikan sekian persen nilai pembiayaannya ke perusahaan pembiayaan tersebut. apakah nilai uang yang dibayarkan ke perusahaan pembiayaan tsb termasuk objek pajak? Apakah ini jadinya pemberian jasa dari perusahaan pembiayaan ke perusahaan jual beli mobil? tidak ada kontrak

Jawaban

Aku sih normatif aja sis, ada unsur jasa nggak disitu. Kalau ada unsur jasa harusnya ada pemotongan PPh pasal 23, sepanjang masuk salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141. Kalau misalkan gaada unsur jasa, gaada pemotongan. dikenakan pajak di SPT tahunan, kena tarif pasal 17 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k15/71171--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)