User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71169--12-juli-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

ada transaksi yang sudah kami lapor, namun kemudian dibatalkan Invoicenya oleh vendor. Apakah transaksi yang sudah terlanjur kami laporkan pada ebupot dapat di resitusi atau dialihkan ke pembayaran pajak periode berikutnya?

Jawaban

Dilakukan pembatalan bupot kemudian pembetulan spt. Untuk kelebihan bayarnya ga bisa direstitusi, bisa pengembalian yg seharusnya tidak terutang atau pbk. Untuk pbk, konfirmasi kpp dulu.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k15/71169--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)