User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71167--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp mau lapor realisasi pph final dtp, namun dapat keterangan “Tidak dapat menyampaikan pelaporan normal.”. ini kenapa ya mas/mba?

Jawaban

WP baru mau laporan realisasi DTP PPh final untuk masa pajak Jan-Jun 2021 sekarang. Pasal 6 ayat (5) PMK-9/PMK.03/2021 Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pasal 6 ayat (6) PMK-9/PMK.03/2021 Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tid

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/71167--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)