faq1:5k15:71166--12-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Instansi pemerintah bikin proyek, dimana pengerjaannya pakai jasa PKP rekanan. Dlm proyek tsb, ada butuh septictank, kemudian rekanan beli septictank nya ke PT A (yang menghubungi Kring Pajak). Lalu PT A tanya, kena PPN atau tidak, dan FP kode berapa?
Jawaban
Jika fokus pertanyaan wp ini adalah terkait penjualan septic tank oleh PT A ke pihak rekanan tadi,maka: karena septic tank ini tidak termasuk NON BKP, sehingga atas penyerahannya tetap terutang PPN. Dan FP menggunakan kode 010 jika transaksi penjualan ini antara rekanan dengan PT A. Akan tetapi, jika kontrak penjualan septic tank antara instansi pemerintah dengan PT A, maka FP bisa 02 bisa 01, tergantung nilai transaksi.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k15/71166--12-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1