Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP mendapatkan SKPKB, Atas SKPKB tersebut telah bayar pokok nya, Sedangkan untuk denda admin dan bunga, kami telah mengajukan surat permohonan keringanan. Apakah atas hal ini, bisa dikeluarkan Surat Paksa? Sedangkan kami masih menunggu jawaban atas permohonan kami, maksudnya Surat Paksa karena masih ada SKPKB yang belum dibayar informasinya
Jawaban
Penerbitan surat paksa sesuai pasal 20 ayat 1 uu KUP. Dikecualikan dari penagihan pajak dengan surat paksa, penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila: (Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007) 1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; 2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; 3. terdapat
Dasar Hukum
–
Editor
NGD