faq1:5k15:71143--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah ada p3b dengan belanda atas bunga pinjaman? berapa tarifnya?
Jawaban
Ada perubahan beberapa poin di P3B antara Indonesia-Belanda, berlaku efektif *1 Oktober 2017*, persetujuannya diratifikasi dengan Perpres-24/2017, pemberitahuan berlakunya protokol perubahannya diatur di SE-30/2017. Untuk bunga di perubahannya hanya di pasal 11 ayat 4 kak, jadi sebenernya tetap 10 persen, menyimpang dari ketentuan tsb, jika pemilik manfaat sebenarnya dari bunga tersebut adalah penduduk dari negara lainnya dan bunga yang dibayar atas *pinjaman* yang diberikan untuk *jangka waktu
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k15/71143--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1