faq1:5k15:71141--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pembuatan kode billing DTP apakah boleh lewat dari tgl 10?

Jawaban

Yang dimaksud adalah insentif sesuai PMK-82. secara ketentuan untuk pembuatan kode billingnya tidak diatur batas waktunya, karena kan ini hanya pembuatan kode billing ya, tidak dibayarkan, jadi tidak ada jatuh tempo pembayaran/pembuatannya. Disarankan tidak lebih dari tanggal 20 bulan berikutnya karena kan untuk laporan realisasinya dan laporan SPT masanya paling lama tanggal 20 bulan berikutnya

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/71141--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)