User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71123--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak, ini jawab normatif aja kan? terkait pph 23 nya arahin ke jasa lain pmk 141. kalau ppn nya, sepanjang masuk ke daftar positif list jkp atau nggaka ada di negative list, dikenakan ppn. jawab gitu aja kan ya?

Jawaban

Iya boleh mas. Terkait PPh Pasal 23, jika ada penyerahan jasa yang dimaksud di PMK-141/PMK.03/2015 maka dipotong. Terkait PPN, sepanjang dia PKP menyerahkan JKP maka wajib memungut PPN. Tambahan: Untuk jasa dokternya, jika perusahaan pengguna jasa dokter tsb membayarkan penghasilan ke dokternya, maka melakukan pemotongan PPh Pasal 21, bisa dilihat lebih lanjut PER-16/PJ/2016.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/71123--10-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1