faq1:5k15:71122--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mas mba, untuk memanfaatkan dtp final pp 23 berdasarkan ketentuan pmk 82 ini kan tidak perlu pemberitahuan ya? kalau sebelum2 nya juga belum pernah memanfaatkan insentif apakah tdk perlu pemberitahuan juga mas mba?
Jawaban
untuk insentif PP23 DTP memang tidak perlu mengajukan pemberitahuan ya, selama WP memenuhi kriteria PP23, maka bisa langsung memanfaatkan
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k15/71122--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)