User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71122--10-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas mba, untuk memanfaatkan dtp final pp 23 berdasarkan ketentuan pmk 82 ini kan tidak perlu pemberitahuan ya? kalau sebelum2 nya juga belum pernah memanfaatkan insentif apakah tdk perlu pemberitahuan juga mas mba?

Jawaban

untuk insentif PP23 DTP memang tidak perlu mengajukan pemberitahuan ya, selama WP memenuhi kriteria PP23, maka bisa langsung memanfaatkan

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k15/71122--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)