faq1:5k15:71111--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#25Q: : jasa penyuntikan vaksin masuk ke pasal 2 ayat 6 PMK 239 kah?

Jawaban

Jasa pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan jasa yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k15/71111--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1