User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71107--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

A adalah seorang pekerja di PT AB, trus dia ditarik di PT baru dan terdaftar di akta sebagai direktur tapi belum menjadi pegawai tetap, di PT AB nya beliau masih aktif bekerja sebagai karyawan tetap. nah untuk membayar fee nya perbulan di PT baru masuknya ke kategori apa ya? apakah pegawai tidak tetap atau bukan pegawai yang menerima imbalan yg tidak bersifat berkesinambungan

Jawaban

normatif sesuai pengertian di PER-16/2016, biar wp yg menentukan sendiri, kalau ragu sarankan konsul dgn kpp selaku yg mengawasi

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k15/71107--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)