faq1:5k15:71107--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
A adalah seorang pekerja di PT AB, trus dia ditarik di PT baru dan terdaftar di akta sebagai direktur tapi belum menjadi pegawai tetap, di PT AB nya beliau masih aktif bekerja sebagai karyawan tetap. nah untuk membayar fee nya perbulan di PT baru masuknya ke kategori apa ya? apakah pegawai tidak tetap atau bukan pegawai yang menerima imbalan yg tidak bersifat berkesinambungan
Jawaban
normatif sesuai pengertian di PER-16/2016, biar wp yg menentukan sendiri, kalau ragu sarankan konsul dgn kpp selaku yg mengawasi
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k15/71107--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)