User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71101--07-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya tentang pembayaran asuransi ke luar negeri, jika perusahaan di Indonesia memanfaatkan asuransi di Indonesia dan membeyarkan permi ke perusahaan asuransi di luar negeri apakah di potong PPh 26 atau di potong sesuai tarif P3B jika perusahaan asuransi emmiliki DGT? untuk P3B di potong atas objek apa dan berapa persen tarfinya ya Pak/Ibu

Jawaban

Bila tidak ada DGT form maka tarif sesuai KMK 624/1994, bila menggunakan DGT disampaikan normatif pasal 5 P3B Indo-Belanda, sambil penegasan KPP

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k15/71101--07-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)