faq1:5k15:71077--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#98Q : Pak saya mau tanya tentang pmk 65, sekarang bikin faktur pajak di efaktur tariknya dari bc 40?
Jawaban
(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k15/71077--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)