faq1:5k15:71074--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
KPPA dan KP3A apakah ada perbedaan dalam aspek perpajakan?
Jawaban
Perwakilan dagang asing di Indonesia pada dasarnya ada 2 (dua) macam, yaitu perwakilan dagang asing yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan perwakilan dagang asing yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kantor Perwakilan dagang asing yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas di Indonesia adalah BUT yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Undang- undang Pajak Penghasilan 1984. Kantor perwakilan dagang asing yang bukan BUT adalah kantor perwakilan dari perusahaan yang b
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k15/71074--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)