faq1:5k15:71059--10-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya ingin bertanya terkait pengajuan permohonan pembicara kpd DJP. Apakah Persyaratan seperti : surat permohonan, surat pernyataan & TOR kegiatan perlu dikirimkan hardfile ke kantor DJP ? Atau dikirim melalui email saja sudah cukup? Ini diarahkan ke mana ya mas/mb?

Jawaban

Pasal 3 ayat (5) (PER 26/2020) Penyampaian Surat Permohonan dapat dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau c. secara elektronik. Ada 3 cara penyampaian surat permohonan, ada secara elektronik tapi tidak dijelaskan lebih lanjut apakah itu melalui email atau yang lain. Nah kalau WP disarankan buat konfirm dulu yaaa tar. Konfirm kemananya tergantung ruang lingkup kegiatan yang dijelaskan dipasal 4. Aturannya disini, soalnya di TKB

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/71059--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)