User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71050--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika pph 21 kami nihil tetapi mendapat fasilistas DTP apakah tetap perlu melaporkan realisasinya? karena setelah saya coba melaporkan relasisasinya gagal karena kode billing tidak boleh dikosongkan. Sedangkan PPh 21 kami nihil

Jawaban

Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporanrealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/71050--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)