faq1:5k15:71050--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika pph 21 kami nihil tetapi mendapat fasilistas DTP apakah tetap perlu melaporkan realisasinya? karena setelah saya coba melaporkan relasisasinya gagal karena kode billing tidak boleh dikosongkan. Sedangkan PPh 21 kami nihil
Jawaban
Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporanrealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k15/71050--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)