User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71041--10-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau tanya mas/mba, untuk npwp istri yg gabung suami jika mau cetak atas nama istrinya bagaimana ya?

Jawaban

Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mencantumkan nama dirinya sendiri. Di pasal 4 ayat (8) PER-04/2020 hanya disebutkan seperti itu ya, di SE nya pun tidak diatur. Jadi info kan ke WP secara aturan diperbolehkan untuk tata caranya silakan konfirmasi ke KPP nya ya.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k15/71041--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1