faq1:5k15:71029--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan Status Perpajakan Wanita Kawin yang dalam hal ini telah bercerai dan status dalam KK nya adalah Kepala Keluarga. Apakah TK/sekian yang menjadi tanggungan?

Jawaban

PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/71029--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1