User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71020--09-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP sudah terbitkan bukti potong pph 23 untuk vendor di masa april dan juni. Ternyata vendor baru memberikan skb pph 23 (berlaku pada tgl 4 juni). Mekanismenya apakah bukti potong yg sudah dibuat harus dibatalkan dan pembetulan SPT?

Jawaban

SKB Berlaku saat terbit, jika saat itu tidak masuk maasa berlaku SKB maka tidak bisa diberikan pembebasan. jika masuk silakan lakukan pembetulan bupot dan SPT masa.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k15/71020--09-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1