faq1:5k15:71019--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Mas mbak ini gamna ya ? Mengenai Pemberitahuan Impor Barang yang tidak terutang PPN itu PIBnya perlu dilaporkan tdk ya.
Jawaban
Tidak perlu. Karena tidak ada PM yang dapat dikreditkan kalau memang non BKP. ketika penjualannya pun tidak perlu diterbitkan FPK.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k15/71019--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)