User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71019--09-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Mas mbak ini gamna ya ? Mengenai Pemberitahuan Impor Barang yang tidak terutang PPN itu PIBnya perlu dilaporkan tdk ya.

Jawaban

Tidak perlu. Karena tidak ada PM yang dapat dikreditkan kalau memang non BKP. ketika penjualannya pun tidak perlu diterbitkan FPK.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k15/71019--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)