faq1:5k15:71013--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pengkreditan PM PK sebelum menjadi PKP. Tanya kasus, bila pm belum 80% pk, maka yang diakui berapa?
Jawaban
Pasal 65 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. Pasal 65 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya d
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k15/71013--09-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1