User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71013--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pengkreditan PM PK sebelum menjadi PKP. Tanya kasus, bila pm belum 80% pk, maka yang diakui berapa?

Jawaban

Pasal 65 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. Pasal 65 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya d

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k15/71013--09-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1