User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71012--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat sore, Saya ingin bertanya : PT A mengirimkan sample produk ke Vendor (Cina) untuk dilakukan pengecheckan produk. Setelah dilakukan check, produk tersebut reject dan dikembalikan ke PT A untuk diteliti. Biaya kirim atas pengembalian produk tersebut ditanggung PT A dengan cara: 1. Vendor menerbitkan invoice ke PT A. 2. Akan tetapi, invoice tersebut dibayar terlebih dahulu oleh PT B(Customer PT A yg ada di Cina). 3. PT B menerbitkan DN (debit note) ke PT A dan PT A akan melakukan pembayaran

Jawaban

kalo yg antara PT A sama PT B, ini kan tidak ada barang/jasa yg diberikan ya. jadi cuma kaya pelunasan hutang PT B ke PT A aja. Jadi pembayaran ini akan masuk ke penghasilan si PT A yang akan dilaporkan di lapkeu si PT A dan dilaporkan di SPT tahunannya. Lalu antara PT A dan PT C disini kan ada transaksi impor pemasukan barang, jadi ada pph 22 impor dan ppn impornya. dokumen impornya bisa PIB atau kalau bukan PIB silahkan cek di PER-13/2019.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/71012--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)