faq1:5k15:71011--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
siang mau tanya terkait UU cipta kerja untuk yang PPN ' Bila 3 tahun pertama sejak mengkreditkan belum ada penyerahan BKP/JKP, PPN menjadi tidak dapat dikreditkan (dibatalkan)'' itu untuk faktur pajak yang di batalkan berarti di buat pembetulan lah? trus atas hal tersebut PPN masukannya apa boleh kami catat menambah CIP?
Jawaban
bukan dibatalkan tapi diubah menjadi tidak dikreditkan dan melakukan pembetulan sptnya. lalu untuk pajak masukan yg tidak bisa dikreditkan bisa dibiayakan. tapi melihat dulu apakah wp pernah ada pengembalian atau tidak sebelumnya. kalau sudah pernah pengembalian maka wp membayarkan kembali ppnnya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k15/71011--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)