User Tools

Site Tools


faq1:5k15:71011--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

siang mau tanya terkait UU cipta kerja untuk yang PPN ' Bila 3 tahun pertama sejak mengkreditkan belum ada penyerahan BKP/JKP, PPN menjadi tidak dapat dikreditkan (dibatalkan)'' itu untuk faktur pajak yang di batalkan berarti di buat pembetulan lah? trus atas hal tersebut PPN masukannya apa boleh kami catat menambah CIP?

Jawaban

bukan dibatalkan tapi diubah menjadi tidak dikreditkan dan melakukan pembetulan sptnya. lalu untuk pajak masukan yg tidak bisa dikreditkan bisa dibiayakan. tapi melihat dulu apakah wp pernah ada pengembalian atau tidak sebelumnya. kalau sudah pernah pengembalian maka wp membayarkan kembali ppnnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/71011--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)