faq1:5k15:70998--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika kita membeli barang untuk event, barang tersebut digunakan sebagai hadiah itu apakah dikenakan pajak atas pembelian dan atas pemberian hadiah supaya bisa diakui sebagai biaya

Jawaban

Untuk pembeliannya tergantung barang tersebut berupa apa? Kalau yg jual adalah pkp umumnya akan dikenakan ppn Kalau pph suruh wp menentukan apakah dia masuk ke kriteria hadiah atas undian apa bukan, kalau iya berarti ada pph pasal 4 ayat 2 Kalau misal masuk kriteria hadiah atas perlombaan berarti pph pasal 21/23 Kemudian terkait dengan biaya bisa atau tidaknya dibiayakan balik lagi ke pasal 6 dan 9 uu PPh

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/70998--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)