User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70990--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak, ini nanti bisa diajuin pengembalian atau enggak ya? “saya melakukan pembelian rumah beberapa waktu lalu saya membeli rumah seharga 1,3 M (sudah include pajak). lalu saya melihat ada program free PPN 100% untuk rumah dengan harga dibawah 2 M. jika saya ingin mengajukan penegmbalian uang pajak (dari harga rumah yang sudah dibayarkan) bagaimana caranya ya? (proses dengan notarisnya 4 Desember 2020 lalu. Pembayaran KPR oleh bank kepada pihak developer Januari 2021. serah terima unit 30 April 20

Jawaban

Kalau memang penyerahannya memenuhi ketentuan di PMK 21 ataupun 103/2021 dan harusnya berhak dapat PPN DTP, Silakan penjual buat Fp pengganti sesuai ketentuan dalam PMK PMK 21 sttd 103/2021 dan melaporkan SPT pembetulan, jika LB silakan bisa mengakui kompensasi, dan atas PPN yang dipungut dari pembeli silakan bisa dikembalikan. Kalau untuk terkait pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang bisa konfirmasi kpp ya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/70990--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1