faq1:5k15:70989--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
halo min mau tanya jika sse pph potput dibuat masa pajak Juni dan dibayar di Juli tetapi baru mau dibuat bupotnya dan dilaporkan di spt masa pajak Juli, apakah bisa?Ataukah harus buat pembetulan spt Juni?
Jawaban
Itu harus jelas dulu masa pajak yang tercantum di billingnya masa pajak juni/juli maksudnya… Kalau billingnya tercantum masa juni, tapi mau di lapor ke masa juli iya gak bisa. kembalikan lagi ke saat terutang/pemotongan sesuai PP 94/2010
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k15/70989--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)