User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70989--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

halo min mau tanya jika sse pph potput dibuat masa pajak Juni dan dibayar di Juli tetapi baru mau dibuat bupotnya dan dilaporkan di spt masa pajak Juli, apakah bisa?Ataukah harus buat pembetulan spt Juni?

Jawaban

Itu harus jelas dulu masa pajak yang tercantum di billingnya masa pajak juni/juli maksudnya… Kalau billingnya tercantum masa juni, tapi mau di lapor ke masa juli iya gak bisa. kembalikan lagi ke saat terutang/pemotongan sesuai PP 94/2010

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/70989--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)