faq1:5k15:70976--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min mau tanya, peraturan PPh fnl yg baru itu dividen utk org pribadi dibayar sama yg terima dividen ya?kalo yg lama kan sama perusahaan yg keluarin dividen,klo sudah terlanjur dipotong perusahaan bagaimana ?

Jawaban

Jika tidak diinvestasikan kembali, maka pph atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh op (pasal 40 pmk-18/2021) Jika sudah terlanjur dipotong, bisa untuk dilakukan pemindahbukuan atau pmk-187/2015

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/70976--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)