User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70973--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi atas tagihan royalti sebagaimana tercantum dalam article 12 tax treaty, dengan penduduk residen swiss yg diasumsikan telah memiliki DGT form dan COD. dari pdf tax treaty di pajak.go.id tertulis 12.5%. namun informasi dari lawan transaksi di halaman web otoritas pajak swiss tertulis 10%. Mas, mba, kalau aku baca di artikel 12 nya ada kata “tidak akan melebihi 12,5 persen”, apa berarti tarifnya emang bener 10%?

Jawaban

12,5%

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k15/70973--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)