faq1:5k15:70971--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dokume pib apakah hanya boleh dikreditkan di masa dia memperoleh kak?
Jawaban
karena PIB termasuk salah satu dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, maka ketentuan pengkreditannya pun sama seperti faktur pajak. bisa dicek Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang diubah dengan UU Cika untuk ketentuan pengkreditannya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k15/70971--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)