User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70971--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dokume pib apakah hanya boleh dikreditkan di masa dia memperoleh kak?

Jawaban

karena PIB termasuk salah satu dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, maka ketentuan pengkreditannya pun sama seperti faktur pajak. bisa dicek Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang diubah dengan UU Cika untuk ketentuan pengkreditannya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k15/70971--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)