faq1:5k15:70955--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo wp yang pernah mengikuti TA. tapi hanya melaporkan LPH ditahun 2017 saja. WP tersebut tidak lapor LPH tahun 2018 dan 2019. WP tersebut juga belum lapor SPT Tahun 2018 - 2020. WP tersebut baru akan lapor SPT Tahunan 2018 - 2020 sekarang. untuk LPH 2018 - 2019 nya apakah bisa dilaporkan sekarang? atau udah ga bisa ya ?
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5716 romawi XVI batas akhir penyampaian laporan penempatan harta adalah batas akhir SPT Tahunan. Seharusnya KPP menerbitkan surat peringatan dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas akhir penyampaian laporan
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k15/70955--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)