faq1:5k15:70948--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
siang min, mau tanya. customer saya ada mengirimkan nota retur. untuk upload nota retur tsb di penghitungan PPN saya, disesuaikan dengan tanggal diterbitkannya nota retur atau seharusnya bagaimana ya min?
Jawaban
Sesuai Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Silakan input nota retur tersebut sesuai tanggal nota retur, resume selengkapnya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1115
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k15/70948--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)