User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70948--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

siang min, mau tanya. customer saya ada mengirimkan nota retur. untuk upload nota retur tsb di penghitungan PPN saya, disesuaikan dengan tanggal diterbitkannya nota retur atau seharusnya bagaimana ya min?

Jawaban

Sesuai Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Silakan input nota retur tersebut sesuai tanggal nota retur, resume selengkapnya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1115

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/70948--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)