faq1:5k15:70946--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
nah misal ini nota retur baru diterima penjual pada bulan oktober nah dia udh lapor tuh spt agustus berarti dia pembetulan spt yaa kak
Jawaban
Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010); iyaa pembetulan agustus kalau emang pengembalian barangnya agustus, nota retur agustus cuma wp telat menyampaikan notanya.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k15/70946--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)