User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70946--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

nah misal ini nota retur baru diterima penjual pada bulan oktober nah dia udh lapor tuh spt agustus berarti dia pembetulan spt yaa kak

Jawaban

Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010); iyaa pembetulan agustus kalau emang pengembalian barangnya agustus, nota retur agustus cuma wp telat menyampaikan notanya.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/70946--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)