User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70941--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan saya kan ingin potong pph 23 atas jasa konsultan tapi cust saya ini mendpatkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai WP Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. apakah saya tdak potong pph 23 nya ya karena dia mendapatkan Surat Keterangan ini?

Jawaban

Pengguna jasa badan, yang menyerahkan jasa juga badan. Pasal 4 ayat (7) PMK-99/PMK.03/2018 Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk setiap tra

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/70941--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)