Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan saya kan ingin potong pph 23 atas jasa konsultan tapi cust saya ini mendpatkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai WP Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. apakah saya tdak potong pph 23 nya ya karena dia mendapatkan Surat Keterangan ini?
Jawaban
Pengguna jasa badan, yang menyerahkan jasa juga badan. Pasal 4 ayat (7) PMK-99/PMK.03/2018 Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk setiap tra
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP